Perlu yochaers ketahui, Anda sebagai pemegang kartu BPJS berhak menerima pengobatan dengan obat yang disediakan oleh RS, tanpa perlu beli sendiri ke apotik luar RS yang notabene harus membayar lagi. Simak kilasan berikut ini:
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, Siti Faridah Hanoum menyatakan, rumah sakit tidak diperkenankan meminta pasien peserta BPJS Kesehatan untuk menebus obat di luar, dengan alasan apapun. Ia meminta masyarakat untuk menyampaikan pengaduan kepada BPJS Kesehatan apabila mendapat perlakuan tersebut.
"Tidak diperkenankan. Semua pelayanan di RS menjadi kewajiban RS untuk menyediakan dengan obatnya. Jadi tidak boleh ada lagi auto-pocket dari pasien karena pembiayaannya itu ya sudah paket semuanya termasuk obat," kata Siti Faridah.
Siti Faridah mengungkapkan, tidak ada istilah obat tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 Tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam formularium nasional (fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis (diagnosa penyakit pasien menurut dokter). Jika ada obat di luar fornas, tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit.
Apabila terbukti ada kejadian semacam itu, Faridah mengatakan, masyarakat dapat melaporkan kepada BPJS. Prosedur pengaduan dapat dilakukan lewat call center BPJS di 1500400 atau datang ke posko pengaduan di kantor cabang. Pihaknya berjanji akan melakukan follow up kepada RS yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar